Kejagung tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kasus suap nikel

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terkait kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. (Foto: antaranews)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari direktur PT TSHI.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.

Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang ditetapkan.

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolda Kepri Resmikan Unit Reaksi Cepat, Siap Lawan Kejahatan Jalanan

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat (10/4/2026). Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani