Bareskrim jerat pemilik kasino Nine Stage Batam dengan TPPU

Suwanda alias Akau saat dibawa menuju Bareskrim Polri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri terus mendalami kasus perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Kota Batam. Dalam perkara tersebut, pemilik kasino Suwanda alias Akau tidak hanya dijerat dengan tindak pidana perjudian, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 7,7 miliar.

Nunung mengatakan pengungkapan aktivitas kasino tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama hampir tiga bulan. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat dan pemantauan media.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino,” ujar Nunung saat merilis kasus di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga:  Krisis Air di Batam, Amsakar Paparkan Rencana Pengelolaan Air Bersih Jangka Panjang

Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi sejumlah peran dalam operasional kasino. Mereka terdiri dari satu pemilik berinisial A atau Suwanda, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang diamankan, 10 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia. Sementara 86 pemain lainnya merupakan WNI.

Selain uang tunai, polisi menyita berbagai peralatan perjudian mekanik dan elektronik. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Untuk pendalaman perkara, Satresmob Bareskrim Polri membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8/2026). Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam. Namun, polisi belum menyampaikan hasil penggeledahan tersebut. (mun)

Baca Juga:  Li Claudia Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Ganggu Ekosistem Lingkungan

Redaktur: Munawir Sani