Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026). (Foto: BP Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban kawasan, melindungi lingkungan, serta mendukung percepatan investasi di Kota Batam. Melalui langkah tegas dan terukur, BP Batam menindak sejumlah aktivitas ilegal yang dinilai mengganggu pembangunan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan maupun tata kelola kawasan.
Dalam beberapa hari terakhir, BP Batam mengambil dua langkah penting sekaligus, yakni penertiban aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, serta penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Wakil Kepala BP Batam Turun Langsung Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, pada Minggu (12/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat BP Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengawasi kawasan yang termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri menemukan sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban.
Li Claudia menekankan bahwa selain pelanggaran hukum, aktivitas tambang ilegal memiliki dampak lingkungan yang besar. Penambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Menurutnya, dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat menjadi beban besar bagi generasi mendatang.
“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.
BP Batam juga memastikan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan akan ditingkatkan melalui patroli rutin, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal.
“Masyarakat harus ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” ujar Li Claudia.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa yang dapat merugikan masyarakat luas.

Tim Terpadu Tertibkan Bangunan Ilegal di Sei Binti Demi Percepatan Investasi
Selain menertibkan aktivitas tambang ilegal, BP Batam bersama Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam juga melakukan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan lebih dari 400 personel gabungan, terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta unsur kelurahan dan kecamatan setempat.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.
Putu menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” kata Putu.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara humanis dan terukur sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Penertiban juga dibantu dengan dua unit excavator dan lori untuk membantu pemindahan barang milik pemilik bangunan.
“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1,2,3 dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” ujarnya.
BP Batam berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia pindah dari lahan tersebut sebagai bentuk penyelesaian secara damai.
Komitmen BP Batam Menjaga Tata Kelola Kawasan dan Masa Depan Batam
Melalui penertiban tambang ilegal dan bangunan liar ini, BP Batam menegaskan bahwa ketertiban kawasan merupakan bagian penting dari upaya membangun Batam sebagai kota industri, investasi, dan pariwisata yang berdaya saing tinggi.
Langkah tegas ini juga menjadi bukti bahwa BP Batam tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga serius menjaga aspek lingkungan, keselamatan, serta kepastian hukum bagi investasi.
BP Batam mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban kota, tidak melakukan aktivitas ilegal, serta mendukung pembangunan Batam yang tertib, aman, dan berkelanjutan. MK-mun/ADV
Redaktur: Munawir Sani
