Rekonstruksi Pembunuhan Tetty Rumondang: Ada 19 Adegan, Ahmad Yuda Pukul dengan Lesung

Ahmad Yuda, tersangka pembunuhan istrinya, Tetty Rumondang Harahap, mantan direktur RSUD Padang Sidimpuan, menjalani rekonstruksi di kawasan Batu Aji, Senin (11/12/2023). (Foto: Inews)
BATAM (marwahkepri.com) – Ahmad Yuda, tersangka pembunuhan istrinya, Tetty Rumondang Harahap, mantan direktur RSUD Padang Sidimpuan, menjalani rekonstruksi di kawasan Batu Aji, Senin (11/12/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 19 adegan yang diperagakan oleh Ahmad Yuda. Istri siri Ahmad, Bunga Lestari Pulungan, juga ikut dalam rekonstruksi dengan memperagakan tujuh adegan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, mengungkapkan bahwa dari rekonstruksi tersebut, terdapat 4 adegan yang dianggap penting dalam merenggut nyawa Tetty. Salah satu adegan inti terjadi di ruang tengah rumah korban, tepatnya pada adegan ke-16. Ahmad Yuda memukul Tetty dengan lesung sebanyak 5 kali di bagian kepala, ditambah satu kali pukulan saat Tetty dalam keadaan telungkup. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (1/11/2023).
Setelah memukul korban, Ahmad Yuda melarikan diri ke Jakarta. Namun, setelah kembali ke Batam pada hari Kamis (2/11/2023), ia mengecek kondisi korban. Ahmad Yuda menyetrum korban dengan kabel AC untuk memastikan apakah korban masih hidup. Saat itu, korban Tetty masih hidup.
Mengetahui korban masih hidup, Ahmad Yuda mengambil pisau di dapur dan menikam leher korban. Namun, korban masih bertahan hidup. Pada Jumat (3/11/2023), Ahmad Yuda bersama istri sirinya, Bunga Lestari Pulungan, kembali mengecek korban dan membantu mengangkat tubuh Tetty ke kamar belakang.
Dalam adegan tersebut, kepala korban dimasukkan ke dalam baskom berisi air dan dibiarkan selama kurang lebih 50 menit. Pihak berwenang memperkirakan bahwa korban meninggal saat itu.
Setelah memastikan korban meninggal, Ahmad Yuda dan Bunga Lestari Pulungan membuat skenario korban terbakar di rumah. Namun, rencana tersebut gagal, dan keduanya melarikan diri. Setelah rekonstruksi selesai, pihak kepolisian berencana menyelesaikan berkas penyidikan dan akan segera melimpahkannya ke jaksa untuk persidangan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani