BATAM (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah memulai proses rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.
Sebanyak 22.687 orang diperlukan untuk menempati 3.241 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Batam.
Ketua KPU Batam, Mawardi, menyampaikan bahwa setiap TPS membutuhkan tujuh orang KPPS, sesuai dengan pengumuman KPU Kota Batam Nomor 577/PP.04-1-Pu/2171/2023. Proses perekrutan akan diberikan wewenang kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan, dan pendaftaran akan dibuka selama 10 hari, mulai dari Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).
Mawardi juga menyebutkan besaran honor untuk KPPS, di mana ketua KPPS akan mendapatkan Rp 1,2 juta, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp 1,1 juta. Syarat pendaftaran KPPS mencakup persyaratan umum, seperti kewarganegaraan Indonesia, usia antara 17 hingga 55 tahun, integritas, kejujuran, dan keadilan, serta bukan menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Pendaftar KPPS juga perlu menyiapkan dokumen pendukung, termasuk surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah minimal SLTA/SMA, surat keterangan parpol (jika pernah menjadi anggota), surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, dan foto 4 x 6 cm.
Berikut adalah jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari sampai 25 Februari 2024.