Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, 75 Saksi Diperiksa Namun Belum Ada Tersangka

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tahun 2021, Rabu (19/3/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggeledah tiga lokasi dalam kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tahun 2021, Rabu (19/3/2025).
“Ditreskrimsus Polda Kepri, Subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A, dan Kantor Kapusren BP Batam,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Dalam penggeledahan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen fisik dan elektronik yang akan didalami lebih lanjut.
“Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci,” kata Silvester.
Silvester juga mengungkapkan bahwa sejauh ini polisi telah memeriksa 75 orang saksi yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.
Terkait nilai kerugian negara, Silvester menyebutkan bahwa saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, ia memastikan potensi kerugian negara dalam proyek ini cukup besar.
“Kerugian negara masih dalam proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa status perkara telah naik ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dengan mencantumkan 7 terlapor.
“Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama 7 terlapor,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan,” kata Pandra.
Komitmen Polda Kepri Cegah Kebocoran Anggaran Negara
Polda Kepri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini adalah bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
“Penyelidikan kasus ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, agar tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan,” pungkas Pandra.
Detail Dugaan Korupsi: Proyek Senilai Rp 87 Miliar
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BP Batam, proyek yang tengah diselidiki ini memiliki Kode Tender 2345538, dengan nilai pagu anggaran Rp 87.724.207.000,00 dan nilai HPS Rp 83.720.684.475,00.
Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan menggunakan metode tender prakualifikasi dua file – sistem nilai.
Dalam LPSE BP Batam, tercatat bahwa pemenang tender revitalisasi ini adalah PT MUS dengan nilai kontrak Rp 83.720.684.475. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani