Dua Pria di Kavling Kamboja Ditangkap, Polisi Sita 17 Gram Sabu

Screenshot

Screenshot

BATAM (marwahkepri.com) — Dua pria berinisial FS dan MI ditangkap tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau setelah kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu di Perumahan Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB, usai polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus sabu, masing-masing seberat 1 gram, dengan rincian 7 bungkus sabu yang diakui milik FS dan 10 bungkus sabu yang diakui milik MI.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T dan H yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani