Airlangga Hartarto Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Keputusuan Pemerintah, Tapi….

Menko-Perekonomian-Airlangga-Hartarto-Dery-Ridwansah-2228977116

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (f: doc)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 merupakan keputusan yang diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan merupakan amanah undang-undang yang telah disetujui oleh hampir seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS.

“PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengantar Prabowo Subianto ke Mesir di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelas menengah dan bawah. Dua insentif utama yang disiapkan adalah bantuan pangan dan diskon tarif listrik.

Bantuan pangan akan diberikan kepada 16 juta keluarga dengan alokasi beras 10 kilogram per bulan. Insentif ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun. Sementara itu, diskon tarif listrik 50 persen selama Januari dan Februari 2025 akan diberikan kepada 81,1 juta pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah. Anggaran untuk insentif listrik ini mencapai Rp 10,8 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertahankan tarif PPN sebesar 11 persen untuk beberapa komoditas pokok penting, seperti minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Hal ini dilakukan dengan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), di mana pemerintah akan menanggung 1 persen dari tarif PPN untuk ketiga komoditas tersebut yang seharusnya dikenakan tarif 12 persen.

“Selain itu, sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan tertentu juga tetap tidak dikenakan PPN. Namun, mulai 2025, layanan pendidikan internasional dan treatment di rumah sakit swasta berbiaya tinggi akan dikenakan PPN,” tambah Airlangga.

Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat meskipun ada kenaikan tarif PPN yang berlaku pada awal tahun depan. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani