ETLE Makin Canggih, Identitas Pelanggar Lalu Lintas Kini Bisa Diketahui

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini semakin canggih. Jika sebelumnya ETLE hanya mampu mengidentifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, kini teknologi terbaru memungkinkan sistem ini untuk mengenali wajah pelanggar.

Hal ini diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso melalui laman Divisi Humas Polri.

“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujar Brigjen Slamet, Kamis (13/6/2024).

Dengan teknologi baru ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan, tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ini berarti pelanggar lalu lintas akan dicatat dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR). TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Sistem ini akan mengurangi poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar setiap kali mereka melanggar aturan lalu lintas. Masing-masing pelanggaran memiliki poin tersendiri, dan semakin berat pelanggarannya, semakin besar poin yang dikurangi. Jika akumulasi poin mencapai 18, maka SIM bisa dicabut.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” jelas Brigjen Slamet.

Pengurangan poin di SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 38 menyebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.

Pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM. Setelah masa sanksi berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan sistem tilang ETLE dapat semakin efektif dalam menegakkan hukum dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani