BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pengurusan SIM Mulai 1 Juli 2024
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024. Uji coba kebijakan ini akan berlangsung hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah.
Kebijakan ini akan diuji coba di 7 wilayah yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, Polda Nusa Tenggara Timur.
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 9 peraturan ini menyebutkan kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
“Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” ujarnya.
Selama tahap uji coba, masyarakat yang mengurus SIM tetap akan dilayani meskipun persyaratan BPJS belum sepenuhnya dipenuhi. AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa tahap uji coba ini tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki masalah dengan kepesertaan aktif JKN.
“Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar program cicilan,” kata Faisal.
Masyarakat yang memiliki tunggakan dan sudah terdaftar akan tetap dilayani dalam pengurusan SIM, meskipun mereka belum sepenuhnya melunasi atau baru mendaftarkan program cicilan.
“Jadi belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) untuk mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tambah Faisal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki akses terhadap jaminan kesehatan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN, sehingga lebih banyak orang terlindungi dan dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani