Bupati Bintan Jawab Klaim Pemkab Mempawah soal Dua Pulau Pengekek

klop

Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang menjadi polemik antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Suara Kalbar)

BINTAN (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan membantah klaim Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang menyebut dua pulau, yakni Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, berpindah status administrasi ke wilayah Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan sejak awal kedua pulau tersebut merupakan bagian dari Bintan.

“Sejak awal dan sesuai fakta sejarah, dua pulau itu milik Kabupaten Bintan, Kepri,” kata Roby, Kamis (3/7/2025).

Klaim Mempawah muncul lantaran mengacu pada dokumen kode wilayah dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Namun berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, kedua pulau tercatat resmi masuk wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Desa Pengikik, yang meliputi kedua pulau tersebut, dihuni 144 warga, mayoritas nelayan. Selain kaya potensi perikanan dan kopra, wilayah ini memiliki wisata bahari indah namun belum tergarap optimal. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani