Minyakita di Karimun Tak Sesuai Volume dan Harga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun melakukan inspeksi terhadap minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Swalayan Indo A. Yani, Selasa (11/3/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun melakukan inspeksi terhadap minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan terkait dugaan volume kurang dari 1 liter dan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengecekan yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025) dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun, IPDA Jogi M.P. Sagala, S.Tr.K., beserta timnya. Salah satu swalayan yang diperiksa adalah Indo A. Yani di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun.
Hasil pengecekan menunjukkan volume minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang diperiksa menggunakan gelas ukur hanya 990 mL. Sementara harga jual di swalayan tersebut mencapai Rp 16.500 per pouch, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700.
IPDA Jogi menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas ESDM Kabupaten Karimun, terdapat toleransi kekurangan volume hingga 15 mL. Namun, kenaikan harga di atas HET menjadi perhatian serius.
Disperindag Karimun telah meminta agar pihak swalayan melakukan retur atau pengembalian barang ke produsen jika ditemukan penjualan di atas HET dan berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan kuota minyak goreng di Karimun tetap stabil.
Polres Karimun juga akan memantau harga dan volume Minyakita di pengecer lainnya, mendata distributor yang memasok minyak goreng bersubsidi dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi, guna menghindari kecurangan dan melindungi hak konsumen di Kabupaten Karimun. FK-timb
Redaktur: Munawir Sani