Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Wajib Pensiun Dini

Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Wajib Pensiun Dini

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU TNI,” ujar Jenderal Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Pernyataan ini kembali ditegaskan ketika Agus menanggapi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus saat dikonfirmasi.

Fenomena perwira TNI yang menjabat di posisi sipil belakangan menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Seskab dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan bahwa Novi Helmy bukan lagi anggota TNI sejak diangkat sebagai Dirut Bulog. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI AD, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan.

Di sisi lain, Imparsial menilai kenaikan pangkat Teddy melanggar sistem merit dan berpotensi melukai hati prajurit lain yang telah berjuang di lapangan.

“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun sistem merit,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Jumat (7/3).

Menurutnya, kebijakan ini bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan prajurit yang selama ini mempertaruhkan nyawa demi negara. “Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan ini berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan,” ujarnya.

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turut mengingatkan bahwa dalam semangat reformasi, prajurit TNI aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika ingin terjun ke dunia politik atau pemerintahan, mereka harus pensiun terlebih dahulu.

“Dulu, saat reformasi ABRI, kami menetapkan bahwa jika masih menjadi jenderal aktif, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” kata SBY.

Ia mencontohkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari militer sebelum berkarier di dunia politik. “Begitu pula dengan beberapa mantan perwira TNI lainnya. Jika ingin berpindah pengabdian ke dunia politik atau pemerintahan, syaratnya harus mundur,” tuturnya. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani