Menteri Imipas: 300 Bandar Narkoba Divonis Mati dan Seumur Hidup Dipindahkan ke Nusakambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengingatkan jajarannya untuk tegas dalam memberantas peredaran narkoba dari dalam lapas atau rutan. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 300 bandar narkoba yang divonis hukuman mati dan seumur hidup telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Sudah 300 lebih bandar yang dihukum mati dan hukuman seumur hidup yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Menteri Agus di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pemindahan narapidana dengan risiko tinggi dalam mengendalikan narkoba akan terus dilakukan.
“Dan ini akan terus berlanjut,” imbuhnya.
Menurut Menteri Agus, pemindahan langsung ke Lapas Supermaximum Security lebih efektif dalam mencegah peredaran narkoba ketimbang hanya merotasi kepala lapas atau kepala rutan.
“Daripada para kalapas atau karutan yang dipindah karena adanya pengendalian narkoba dari dalam lapas, lebih baik yang terindikasi sebagai pengedar dipindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja petugas lapas di berbagai wilayah.
“Dengan menempatkan mereka di ruang tahanan super maksimum security, diharapkan bisa mengurangi beban kerja rekan-rekan di lapangan,” jelasnya.
Menteri Agus juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mencopot pegawai yang terbukti membiarkan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Saya tidak pernah ragu untuk mencopot pegawai yang masih mau menjadi korban orang-orang binaannya yang terus mengendalikan narkoba dari dalam lapas,” tandasnya. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani