11.543 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Singapura, Polisi Buru Pemilik

vfrvb

Polresta Barelang menggelar konferensi pers kasus penyelundupan benih lobster y, Rabu (5/2/2025),

BATAM (marwahkepri.com)Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Kota Batam. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025), kasus ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit 5 Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ka Tim Kerja Karantina Ikan drh. Pramudya D. Irawanto, dan Ka Tim Kerja Penegakan Hukum drh. Jeri Diporianto.

Berdasarkan informasi yang diterima, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, yang dipimpin oleh AKP Zharfan Edmond, segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan. Saat pemeriksaan di kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifest penumpang.

Setelah diperiksa, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium berisi benih lobster hidup. Dua porter pelabuhan, MH dan FA, diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkannya untuk keberangkatan kapal pukul 15.20 WIB.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu koper berwarna biru, 11.543 ekor benih lobster (jenis Pasir dan Mutiara), 13 lembar manifest penumpang dan 36 lembar boarding pass.

Diperkirakan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 1,5 miliar. Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Kasus ini melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap usaha perikanan di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan resmi, serta melarang kegiatan ekspor atau impor ikan secara ilegal yang dapat merugikan ekosistem perairan dan perekonomian nasional.

Polresta Barelang menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan hasil laut yang merugikan negara dan merusak ekosistem perairan Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini serta menangkap pelaku utama.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga sumber daya perikanan nasional. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait praktik ilegal di sektor perikanan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani