Alih Fungsi Lahan GOR jadi RSUD di Anambas Tuai Penolakan Warga

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terkait proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C pada Rabu (5/2/2025). (Foto; nang)
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terkait proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C pada Rabu (5/2/2025). (Foto; nang)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C di Kabupaten Kepulauan Anambas menuai polemik.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) menolak lokasi pembangunan rumah sakit tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Lokasi pembangunan RSUD tipe C yang saat ini ditetapkan di lahan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur, sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada tahun 2019. Namun, karena keterbatasan anggaran, pembangunan GOR tak kunjung direalisasikan.
Permasalahan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu (5/2/2025).
Tokoh masyarakat Muslim, yang tergabung dalam AMDD, menyampaikan keberatannya terhadap alih fungsi lahan tersebut. Menurutnya, lahan Pasir Putih sejak awal telah diproyeksikan untuk GOR oleh Bupati Kepulauan Anambas pertama, Tengku Mukhtaruddin. Namun, kini peruntukannya diubah tanpa transparansi dan keterlibatan masyarakat.
“Pak Tengku sudah baik merencanakan tata ruang Anambas agar lebih tertata. Tapi sekarang, sesuka hati saja diubah,” ujar Muslim dalam RDP.
Muslim juga menyoroti anggaran yang telah dikeluarkan untuk penyusunan kajian dan Desain Engineering Detail (DED) GOR. Menurutnya, perubahan ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran daerah.
Selain itu, ia menyinggung proyek Water Front City (WFC) di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa, yang hingga kini belum terealisasi. Ia menilai bahwa sebagian lahan proyek WFC telah digunakan untuk pembangunan RSUD Tarempa.
AMDD mendesak DPRD Anambas untuk lebih ketat mengawasi jalannya pembangunan di daerah agar tidak terjadi perubahan tata ruang yang bertentangan dengan rencana awal.
“DPRD jangan teledor dan terkesan membiarkan. Ketika DED-nya untuk GOR, ternyata dialihfungsikan untuk yang lain,” tegas Muslim.
Menanggapi polemik ini, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., mengakui bahwa pemilihan lokasi RSUD tipe C di lahan Pasir Putih tidak melalui koordinasi dengan DPRD.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan sudah mendapat persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kita, pemerintah daerah, telah siap membangun RSUD tipe C di Tarempa. Alih fungsi lahan sudah selesai dan disetujui,” ujar Abdul Haris.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Anambas bersama dua perwakilan dari AMDD dijadwalkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Mereka akan berupaya menegosiasikan kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan RSUD tipe C agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Kita akan bawa perwakilan ke Jakarta untuk membahas ini lebih lanjut dengan Kemenkes RI,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi ujian bagi transparansi tata kelola pembangunan di Anambas. Masyarakat berharap adanya solusi terbaik yang tetap mengakomodasi kebutuhan layanan kesehatan tanpa mengorbankan perencanaan tata ruang daerah. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani