Menteri HAM: Amnesti untuk Tahanan Politik Papua, Bukan untuk yang Bersenjata

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti bagi tahanan politik di Papua hanya berlaku bagi mereka yang ditahan karena perbedaan pendapat atau ideologi, bukan bagi mereka yang terlibat dalam aksi bersenjata.
“Karena mereka berbeda ideologi atau menggunakan atribut yang bertentangan dengan negara, maka akan diberikan amnesti. Tapi bukan untuk mereka yang bersenjata,” ujar Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Pertimbangan Keamanan
Pigai menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko dengan memberikan amnesti kepada pihak-pihak yang masih memegang senjata, karena tidak ada jaminan bahwa mereka tidak akan kembali melakukan aksi kekerasan.
“Pertimbangannya bukan soal diskriminasi, tapi siapa yang bisa menjamin setelah diberi amnesti mereka tidak kembali melakukan aksi bersenjata?” katanya.
Ia menambahkan bahwa individu yang terbiasa menggunakan kekerasan berisiko mengulang perbuatannya.
“Bisa saja seseorang yang pernah membunuh masuk penjara, lalu setelah kita kasih amnesti, keluar dan kembali melakukan hal yang sama. Membunuh bisa menjadi hal biasa bagi mereka,” tegas Pigai.
Rencana Amnesti 44 Ribu Napi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana. Namun, mereka yang terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti.
“Dari 44 ribu napi yang diusulkan mendapat amnesti, tidak ada yang dipidana karena terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua,” kata Yusril, Kamis (30/1).
Ia mengungkapkan bahwa daftar 44 ribu napi tersebut telah dibahas selama dua bulan terakhir dan telah diajukan ke Presiden Prabowo Subianto untuk keputusan akhir.
Yusril juga menegaskan bahwa amnesti untuk kelompok separatis Papua masih dalam tahap kajian, dengan merujuk pada preseden amnesti yang pernah diberikan kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Belum ada keputusan terkait hal ini. Yang jelas, mereka yang dipidana karena keterlibatan dengan KKB tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti,” pungkasnya. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani