IFRAME SYNC

KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

gedung KPK. (F: Istimewa)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Paulus saat ini berada dalam tahanan.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia, KPK telah menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Fitroh menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi sejumlah persyaratan terkait proses ekstradisi.

“KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar segera dibawa ke persidangan,” jelasnya.

Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat itu, Paulus menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

KPK menduga Paulus Tannos berperan dalam persekongkolan yang terjadi sebelum proses lelang proyek e-KTP dimulai. Persekongkolan tersebut melibatkan sejumlah pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis untuk memenangkan konsorsium tertentu.

“Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka lain untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, yang akan dibagi kepada beberapa anggota DPR RI serta pejabat Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang dipimpin oleh Paulus, disebut menerima keuntungan sebesar Rp 145,85 miliar dari proyek korupsi e-KTP. Fakta ini juga tercantum dalam putusan hakim terhadap terdakwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI.

Pada 2023, KPK sempat mengungkapkan bahwa lokasi Paulus Tannos telah diketahui. Namun, upaya penangkapan terhambat karena ia telah mengganti identitas dan kewarganegaraannya.

Kini, dengan tertangkapnya Paulus Tannos, KPK optimis dapat menyelesaikan proses hukum terhadap kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f