IFRAME SYNC

Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Tetangganya

hfjtj

Ilustrasi. (Foto: Infosatu)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang pria paruh baya berinisial SU (59) di Kota Tanjungpinang ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga berusia 8 tahun.

“Pelaku sudah ditangkap dan proses penyidikan. Pelaku diamankan pada Selasa (31/12/2024),” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Jumat (3/1/2024).

Kasus pencabulan itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya. Korban mengaku dipaksa masuk ke kamar dan pelaku mengunci pintu kamarnya. Saat di dalam kamar pelaku, korban dipaksa memegang alat vitalnya. Korban yang mendapati perlakuan tersebut kemudian berteriak meminta tolong.

“Dikarenakan korban berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pelaku sempat melarikan tapi akhirnya ditangkap saat kembali ke tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya pelaku SU dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f