IFRAME SYNC

MK Batalkan Presidential Threshold: Semua Partai Politik Bisa Usung Capres-Cawapres

01jgjpg5dczkndwjjz1yt1k7n1

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Gugatan ini diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Dalam sidang putusan pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”

Pasal 222 sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Aturan ini dinilai membatasi hak politik warga negara dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Alasan MK Batalkan Presidential Threshold

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak hanya melanggar hak politik, tetapi juga bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan asas keadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut juga melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi langsung.

“Pergeseran pandangan Mahkamah ini mendasar, karena rezim ambang batas berapa pun persentasenya telah nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Saldi Isra.

Implikasi Putusan MK

Dengan pembatalan ini, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase kursi atau suara nasional. MK juga memberikan sejumlah rekomendasi revisi terhadap UU Pemilu, di antaranya:

  1. Semua partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau suara nasional.
  3. Gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah kandidat.
  4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Perubahan UU Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak secara inklusif.

Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi banyak calon presiden dan wakil presiden, sehingga memperluas pilihan bagi rakyat Indonesia. Namun, sejumlah pihak mengingatkan perlunya mekanisme pengaturan lebih lanjut agar pelaksanaan pemilu tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kekacauan politik. MK-kump

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f