IFRAME SYNC

Warga Batam Ternyata Belum Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

JUJKUK

Ilustrasi. (Foto: PLN Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – PT PLN Batam hingga saat ini belum menerapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif dan token listrik yang diumumkan PT PLN (Persero) pada awal tahun 2025.

Menurut Vice President of Public Relations PT PLN Batam, Bukti Panggabean, kebijakan tersebut belum berlaku di wilayah Batam.

“Untuk di Batam belum berlaku diskon tersebut,” ujar Bukti, Kamis (2/1/2025), sambil menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa Batam belum mendapatkan diskon adalah karena PT PLN Batam tidak menerima subsidi dari pemerintah.

“Karena kita di Batam tidak ada kompensasi atau subsidi dari pemerintah. Sementara untuk pelanggan PT PLN (Persero) di wilayah lain, ada ketentuannya,” tambahnya.

Sebagai informasi, PT PLN Batam merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero), yang melayani wilayah Batam dan sekitarnya di Kepulauan Riau. Diskon listrik 50 persen yang diumumkan pemerintah pada 1 Januari 2025 memang hanya berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero) di wilayah yang menerima subsidi pemerintah.

Kebijakan diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga.

Untuk pelanggan prabayar (token), misalnya, jika sebelumnya pembelian token seharga Rp 100.000, maka kini hanya perlu membayar Rp 50.000. Sementara untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulan Januari dan Februari akan otomatis disesuaikan.

“Kebijakan ini mencakup 97% dari pelanggan rumah tangga kami, dan ini bisa dirasakan langsung mulai Januari 2025,” ungkap Darmawan dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024.

Namun, diskon tarif listrik ini tidak berlaku untuk pelanggan PT PLN Batam, yang belum mendapatkan kompensasi atau subsidi dari pemerintah, sehingga masyarakat Batam masih harus menunggu kebijakan lebih lanjut terkait hal ini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f