Usulan SIM, STNK, dan Pelat Nomor Seumur Hidup Mengemuka Lagi, Begini Respons Polri dan MK
JAKARTA (marwahkepri.com) – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seumur hidup kembali mengemuka dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar perpanjangan dokumen tersebut ditiadakan demi meringankan beban masyarakat.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Biayanya cukup besar, padahal ini hanya selembar kartu,” ujar politisi PAN tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu (4/11/2024).
Menurut Sudding, sistem evaluasi dapat diubah tanpa perpanjangan lima tahunan. Jika ada pelanggaran, cukup diberikan tanda atau hukuman. “Tiga kali pelanggaran, SIM bisa dicabut,” tambahnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan masa berlaku SIM dan STNK tidak bisa dijadikan seumur hidup. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan forensik dan keamanan berkendara.
“Dalam lima tahun, ada kemungkinan perubahan identitas dan kondisi pemegang SIM. Evaluasi berkala dibutuhkan untuk memastikan kelayakan,” ujar Aan.
Aan menambahkan, perpanjangan STNK lima tahunan juga bertujuan mengecek kelayakan kendaraan. “Perpanjangan STNK bukan hanya soal administrasi, tetapi untuk memastikan kendaraan masih laik jalan, termasuk sistem pengeremannya,” jelas Aan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta SIM berlaku seumur hidup, dengan mempertimbangkan aspek kompetensi dan keselamatan berkendara. Masa berlaku lima tahun dianggap sebagai waktu yang wajar untuk evaluasi kondisi kesehatan fisik dan mental pengemudi.
“SIM berbeda dengan KTP. KTP adalah dokumen kependudukan wajib, sedangkan SIM merupakan izin berkendara yang memerlukan kompetensi khusus,” tegas MK dalam Putusan No. 42.
MK juga menolak usulan agar STNK dan pelat nomor berlaku seumur hidup. Menurut MK, pengecekan berkala diperlukan untuk memastikan kendaraan tetap sesuai standar keamanan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani