Persyaratan BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Kini Berlaku di Seluruh Indonesia
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah resmi memperluas uji coba persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke seluruh wilayah Indonesia mulai 1 November 2024.
Sebelumnya, regulasi ini diuji coba secara terbatas pada 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh Polda, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, evaluasi menunjukkan bahwa regulasi ini efektif dalam meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Dari 322.944 pemohon SIM selama uji coba, ditemukan 14.273 peserta JKN yang tidak aktif,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan hasil evaluasi, uji coba ini disepakati untuk diberlakukan secara nasional guna mendukung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Selama masa uji coba nasional, pemohon SIM dengan status BPJS Kesehatan non-aktif atau belum terdaftar tetap bisa melanjutkan proses penerbitan SIM setelah diberikan edukasi untuk reaktivasi atau pendaftaran peserta. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani