Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menjelaskan kasus tewasnya seorang pria berinisial A akibat penikaman di kawasan Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (30/10/2024). (Foto: Bataminfo)
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menjelaskan kasus tewasnya seorang pria berinisial A akibat penikaman di kawasan Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam.
Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial AD dan NV.
Ia menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh emosi kedua pelaku yang tak terima ditegur oleh korban saat minum alkohol bersama.
“Kejadian berawal ketika korban A menegur pelaku berinisial AD, yang menyebabkan AD tersulut emosi dan menyiram korban dengan air,” jelas Kombes Heribertus, Rabu (30/10/2024).
Kesal akibat disiram, korban membalas dengan menendang motor pelaku. Situasi semakin memanas hingga AD menikam korban di bagian dada sebanyak dua kali menggunakan obeng.
“AD bertindak sebagai pelaku penikaman, sementara NV adalah pemilik obeng yang digunakan dalam penyerangan tersebut,” tambahnya.
Heribertus juga mengungkapkan bahwa AD baru saja bebas dari Lapas Batam 17 jam sebelum kejadian, setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.
Selain itu, dugaan bahwa korban terlibat dalam peredaran narkoba masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pelaku AD dijerat dengan pasal pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara NV dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. MK-mun