Amsakar Achmad Kena Tilang, Gunakan Plat Palsu di Mobilnya
BATAM (marwahkepri.com) – Calon Wali Kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad, mendapat sanksi tilang dari polisi karena menggunakan pelat nomor palsu pada mobil Lexus yang digunakannya.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari sekelompok mahasiswa yang melaporkan penggunaan pelat palsu ini ke Polda Kepri. Tilang tersebut dilakukan pada Selasa (29/10/2024), sebagaimana dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Meby Trisono.
Menurut Kompol Meby, Amsakar ditilang dengan Pasal 280 jo Pasal 68 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur larangan penggunaan pelat nomor kendaraan tidak asli. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Pelat nomor BP 1886 AM yang digunakan oleh Amsakar seharusnya terdaftar untuk mobil Suzuki, bukan Lexus,” jelasnya.
Amsakar mengakui keteledorannya dan meminta maaf atas kejadian ini. Ia menekankan bahwa tidak ada niat tertentu di balik penggunaan pelat tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang merespons laporan masyarakat dengan cepat.
Amsakar pun menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh proses hukum dan ketentuan lalu lintas yang berlaku. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani