Pelaku Penusukan Terhadap Remaja 15 Tahun di Batam Ditangkap di Sumatra Selatan

sadfgeg

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memberikan keterangan terkait kasus penusukan seorang remaja berinisial PGVG (15) di Batam, Senin (28/10/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memberikan keterangan terkait kasus penusukan seorang remaja berinisial PGVG (15) di Batam, Senin (28/10/2024).
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di depan KFC dekat Apartemen Habibie, Belian, Batam Kota. Korban mengalami luka serius akibat tusukan di punggung kiri.

Peristiwa bermula saat pelaku, berinisial RR (24), berkeliling Batam bersama istrinya dan bertemu teman-temannya, T dan A. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda CBR menarik gas secara berulang kali dan mengendarainya dengan cara zig-zag di depan pelaku. Hal ini memicu emosi pelaku, yang kemudian mendekati korban dan menusuknya dengan pisau.

Setelah kejadian, korban menerima perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan kondisi kesehatannya dilaporkan membaik. Polisi berhasil menangkap RR di Sumatra Selatan pada 26 Oktober 2024. Barang bukti berupa sepeda motor, pisau, dan rekaman CCTV turut disita dalam penyelidikan.

Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk mengutamakan ketertiban saat berkendara demi keamanan bersama. Selain itu, ia mengingatkan para orang tua agar anak-anak di bawah umur tidak diizinkan mengendarai sepeda motor, demi menghindari risiko di jalan raya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani