Menteri Ara Usulkan Tanah Sitaan Kasus Korupsi untuk Perumahan Rakyat
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), mengusulkan agar tanah hasil sitaan kasus korupsi dapat dimanfaatkan untuk membangun perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, aset tanah tersebut bisa digunakan untuk memberikan akses kepemilikan rumah bagi ASN, tentara, guru, dan masyarakat yang belum memiliki rumah.
“Di Banten saja ada 1.000 hektare tanah sitaan yang siap diserahkan, dan Jaksa Agung sudah menyatakan kesediaannya,” ungkap Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Ia menambahkan, telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan berencana berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan hal ini.
Ara menegaskan bahwa aset yang disita dari hasil korupsi seharusnya dikembalikan kepada rakyat, sebagai bagian dari upaya memberikan akses perumahan murah bagi mereka yang selama ini belum memiliki rumah. “ASN, tentara, dan guru-guru banyak yang belum punya rumah. Tanah ini bisa memberi mereka harapan,” lanjutnya.
Ara juga meminta dukungan dari DPR agar permasalahan tanah dapat dituntaskan dan usulan ini menjadi keputusan politik yang berdampak langsung kepada masyarakat. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani