Patroli Cegah Balap Liar di Batam, 54 Kendaraan Kena Tilang
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang dan seluruh polsek jajaran menggelar patroli untuk memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Minggu (20/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam minggu, melalui patroli skala besar dan penegakan hukum menggunakan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, yang diwakili oleh Kabagops Polresta Barelang, Kompol ZAC Tamba, SH mengatakan dalam operasi tersebut, sebanyak 54 unit kendaraan bermotor ditilang karena tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Selain penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat balap liar.
”Kendaraan yang ditahan bisa diambil oleh pemiliknya dengan membawa identitas yang sah. Orang tua serta pihak sekolah akan dihubungi jika yang terlibat adalah pelajar, dengan tujuan memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Kompol ZAC Tamba juga mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan keleluasaan kepada anak-anak mereka untuk beraktivitas di malam hari, terutama dengan menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas di malam hari. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani