Tim Resmob Polres Buton Tengah Ringkus 3 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Remaja 15 Tahun

IMG-20241022-WA0002

Tim Resmob Polres Buton Tengah mengamankan 3 pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Senin (21/10/2024) (f: Salahudin)

Buton Tengah (marwahkepricom) — Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 3 orang lelaki berinisial MH (23 tahun), LT (25 tahun) dan AF (19 tahun) yang diduga sebagai para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak (remaja 15 tahun berinisial MPS-red) remaja putri kelas 1 pada salah satu SMA di Buton Tengah Senin (21/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA

Ketiga terduga pelaku tersebut diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah setelah mendapat Laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya berinisial MPS 15 Tahun tidak pulang selama 4 hari dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku saat dalam keadaan mabuk.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K mengatakan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terhadap korban MPS remaja berusia 15 tahun yang baru duduk dibangku kelas 1 SMA.

“Ketiga pelaku tidak berkutik ketika diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kelurahan Watulea Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi Awal Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut.

“Saat ini korban dan para pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, dan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto PASAL 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,”tutupnya. MK-Salahudin

Redaktur : Munawir Sani