Warga Pulau Karas Laporkan PT Jatro Agro ke Polda Kepri Atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Pulau Galang

f7cde0d1-80cb-4308-90e2-e7d19fe50f20

Ilfan Rambe, S.H. (kiri), bersama partnernya Feri Arisandi, S.H. (kanan), berfoto dengan klien di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, usai mendampingi proses penyidikan terkait kasus penyerobotan lahan di Batam. (f: doc)

BATAM (marwahkepri.com) – Warga Pulau Karas, Batam, Kepulauan Riau, melalui kuasa hukumnya, Ilfan Rambe, S.H., dan partnernya, Feri Arisandi, S.H., dari kantor pengacara Ilfan Rambe SH & Partner, resmi melaporkan PT Jatro Agro ke Polda Kepri. Laporan ini terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang terletak di Pulau Galang, Batam, yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

“Benar, kami sebagai kuasa hukum masyarakat Pulau Karas, Batam (Kepri), telah melaporkan PT Jatro Agro ke Polda Kepri karena telah menyerobot tanah ladang/perkebunan milik klien kami yang terletak di Pulau Galang, Batam,”ujar Ilfan Rambe, S.H

Kasus ini berawal ketika beberapa masyarakat setempat melihat aktivitas yang mencurigakan di lahan yang selama ini mereka klaim sebagai milik kelompok tani mereka. Berdasarkan keterangan dari dua saksi, AT dan EF, yang diwawancarai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di ruang Subdit 2 (HARDA), pada tanggal 8 Oktober 2023, mereka melihat adanya alat berat dan sejumlah orang yang melakukan aktivitas di lahan tersebut.

“Saya melihat ada beberapa orang dan alat berat berada di lahan kelompok tani kami di Pulau Galang. Lalu saya pulang ke Pulau Karas dan memberitahukan kepada teman-teman bahwa ada aktivitas di lahan kita, dengan membuat parit menggunakan alat berat, serta adanya patok-patok semen dan plang nama PT Jatro Agro,” ujar AT.

Keesokan harinya, masyarakat Pulau Karas bersama kelompok tani berbondong-bondong mendatangi lahan tersebut, namun orang-orang yang sedang melakukan aktivitas di sana segera pergi.

“Setiap kali kami mengklaim tanah kami, seseorang bernama Riky alias Aci selalu mengatakan bahwa tanah masyarakat tidak ada di Pulau Galang. Padahal, kami memiliki surat dasar tanah yang ditandatangani kepala desa tahun 1990 dan SKGR camat tahun 1992,”tambah AT.

Sementara itu, Feri Arisandi, S.H., juga menyampaikan kecurigaannya bahwa Riky alias Aci bekerja sama dengan PT Jatro Agro. “Patut diduga, Riky alias Aci bekerja sama dengan PT Jatro Agro dan kemungkinan besar telah mengalihkan lahan masyarakat kepada perusahaan tersebut, serta berkolaborasi dengan pejabat berwenang di pemerintahan Kota Batam. Namun, kami percayakan proses ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Pidum) Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Sekitar 250 warga Pulau Karas diwakili oleh dua orang dan kuasa hukum mereka, Ilfan Rambe, S.H., dan Feri Arisandi, S.H., berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. “Kami berharap keadilan di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini dapat dijunjung tinggi,” tutup Feri Arisandi, S.H. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani