Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 16 November 2024

Kepala Samsat Natuna, Alfiuzzamari. (Foto: saida)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan hingga 16 November 2024.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Kepala Samsat Natuna, Alfiuzzamari menjelaskan program pemutihan yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober 2024 ini diperpanjang, mengingat tingginya minat masyarakat.
“Program ini di perpanjang hingga 16 November. Hal ini diharapkan bisa membantu meringankan beban wajib pajak, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan,” sebut Alfiuzzamari kepada media marwahkepri.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/10/2024).
Selanjutnya Ia menerangkan bahwa dalam program ini, wajib pajak kendaraan bermotor dapat menikmati sejumlah keuntungan, termasuk diskon sampai 50 persen.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga bertujuan untuk memvalidasi data kendaraan yang sering kali tidak diperbarui oleh pemilik baru.
“Diskon 50 persen ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan. Selanjutnya adanya pembebasan sanksi administrasi, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat Natuna dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program ini tentu di harapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak Kabupaten Natuna untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” himbaunya.
Selain itu Ia menghimbau kepada pemilik kendaraan khususnya roda 4 untuk segera melunasi pajaknya. Sebab pengisian BBM sekarang sudah memakai barcode.
“Kendaraan roda 4 saya harap dapat memanfaatkan program ini, kalau tidak melunasi pajak, maka tidak bisa mendaftar untuk mendapatkan kode pengisian barcode di pertamina,” ujarnya.
Program pemutihan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. MK-Saida
Redaktur: Munawir Sani