Upaya Penyelundupan 32 Kg Ganja Asal Thailand Digagalkan di Batam, Polisi Terus Selidiki Sindikat
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman 32 kilogram bunga ganja asal Thailand yang dikirim melalui Kota Batam.
Diresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/10/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak ekspedisi terkait pengiriman barang yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang tersebut adalah bunga ganja kering yang berasal dari Thailand, dan rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Batam sebagai daerah transit. Dari Batam, ganja tersebut sempat dikirim ke Jakarta dan kemudian ke Purwokerto, Jawa Tengah, menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas.
“Meskipun alur pengiriman berhasil diidentifikasi, polisi belum menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas pengiriman ganja tersebut,” katanya.
Anggoro menyatakan bahwa sindikat ini sangat tertutup, dan pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut serta keterangan saksi-saksi terkait.
Selain penggagalan pengiriman ganja asal Thailand, Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja dan sabu di Batam. Penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan selama periode Agustus hingga September 2024.
Barang bukti ganja kering dan sabu yang telah mendapatkan ketetapan hukum segera dimusnahkan menggunakan mobil incinerator, untuk memastikan lingkungan tidak terkontaminasi oleh polusi hasil pembakaran. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani