Thailand Menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
THAILAND (marwahkepri.com) – Thailand mencatat sejarah sebagai negara pertama di Asia Tenggara dan negara ketiga di Asia yang mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan, yang mengakui pernikahan sesama jenis. Undang-undang ini menggantikan istilah “suami-istri” menjadi “pasangan,” sejalan dengan prinsip konstitusi negara bahwa semua orang setara di hadapan hukum.
Setelah melewati perdebatan selama lebih dari 20 tahun, parlemen Thailand akhirnya mengesahkan undang-undang ini dengan hasil pemungutan suara 400 berbanding 10 pada Maret lalu. Tiga bulan kemudian, senat menyetujuinya dengan suara 130 berbanding 10 pada Juni. Undang-undang ini secara resmi mendapatkan persetujuan dari Raja Thailand pada Selasa (24/09) dan akan berlaku efektif pada 22 Januari 2025.
BBC Thai menyoroti tiga faktor utama—sejarah, agama, dan budaya—yang membuat Thailand lebih ramah dan terbuka terhadap komunitas LGBT dibandingkan negara-negara Asia lainnya.
Faktor Keyakinan dan Agama
Naruephon Duangwiset, akademisi dari Pusat Antropologi Sirindhorn, menjelaskan bahwa budaya di Thailand bagian tenggara telah lama menerima konsep penciptaan manusia dalam berbagai bentuk, termasuk pengaruh agama Hindu yang menunjukkan dewa-dewa dengan karakter campuran antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, agama Buddha, yang dominan di Thailand, tidak memiliki larangan atau hukuman terhadap perbedaan orientasi seksual. Hal ini menjadikan masyarakat Thailand lebih fleksibel dan terbuka terhadap keragaman gender.
Naruephon juga mencatat bahwa Thailand tidak pernah dijajah oleh negara Barat, sehingga tidak terpengaruh oleh undang-undang kolonial yang umumnya melarang hubungan sesama jenis, seperti yang terjadi di Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Faktor Sejarah
Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Asia Tenggara, termasuk Thailand, telah lama menerima keberadaan kelompok LGBT. Pada masa lalu, kelompok seperti kathoey (transgender) sudah dapat tampil di depan umum, terutama dalam konteks upacara adat dan keagamaan. Misalnya, di Kerajaan Chenla, kathoey terlibat dalam berbagai upacara tanpa stigma.
Faktor Budaya
Dalam budaya pertunjukan Thailand, ruang bagi ekspresi transgender telah lama ada. Pertunjukan teater tradisional seperti Nora dan Chatri sering menampilkan peran-peran yang dimainkan oleh transgender. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk mengekspresikan identitas mereka secara bebas.
Meskipun pada era modern ada upaya dari pemerintah untuk mengadopsi aturan-aturan berpakaian Barat yang lebih membatasi ekspresi gender, masyarakat Thailand tetap memberikan ruang bagi kelompok LGBT melalui berbagai jalur budaya, terutama dalam seni pertunjukan.
Dengan disahkannya undang-undang kesetaraan pernikahan ini, Thailand memperkuat posisinya sebagai negara yang menghargai keberagaman dan inklusivitas, memberi dampak besar bagi komunitas LGBT di kawasan Asia Tenggara. MK-bbc
Redaktur : Munawir Sani