Pria Lansia di Tanjungpinang Diseret Warga ke Kantor Polisi Usai Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi-Pemerkosaan

Ilustrasi. (Foto: net)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang lansia berinisial S (61) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diseret warga ke kantor polisi usai diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan kasus pencabulan terhadap tiga orang anak yang masing-masing berinisial CH (10), RA (10), dan NM (11) itu terjadi usai para korban selesai melaksanakan salat magrib pada Sabtu (21/9/2024). Ketiga korban kemudian membeli jajan di sekitar masjid.

“Usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid. Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Ketiga korban yang tengah asik ngobrol, oleh pelaku diajak ke belakang masjid untuk bersantai. Saat tengah bersantai di belakang masjid pelaku tiba-tiba mencium pipi kanan dan kiri para korban.

Selang beberapa saat, dua orang korban berinisial RA dan NM membuang sampah jajan yang dibeli mereka. Saat itu pelaku S langsung memaksa korban berinisial CH untuk berbaring dengan memegang kedua lengannya.

“Saat kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, korban berinisial CH tersebut langsung melarikan diri menyusul kedua temannya yakni RA dan NM,” ujarnya.

Kejadian tersebut oleh para korban kemudian diadukan ke orangtua mereka dan warga. Usai kejadian tersebut, para keluarga korban langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Tanjungpinang.

“Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian. Kini atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.  MK-rah

Redaktur: Munawir Sani