MUI: Produk “Tuak” dan “Beer” Berlabel Halal Menyalahi Standar Fatwa
JAKARTA (marwahkepri.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menunjukkan produk dengan nama seperti “tuyul,” “tuak,” “beer,” dan “wine” yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa produk-produk tersebut memang telah memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan tanpa penetapan melalui Komisi Fatwa MUI.
Niam menegaskan bahwa sertifikasi tersebut menyalahi standar fatwa MUI dan karenanya, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal dari produk-produk tersebut.
“Produk-produk tersebut menyalahi ketentuan fatwa yang melarang penggunaan nama, rasa, aroma, atau kemasan yang mengasosiasikan dengan produk haram seperti alkohol atau khamr,” jelasnya, Selasa (1/10/2024).
Dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, terdapat ketentuan bahwa produk dengan nama atau simbol yang berkonotasi negatif, seperti benda atau hewan haram (contohnya babi dan khamr), tidak dapat disertifikasi halal. Namun, produk yang telah menjadi bagian dari tradisi dan secara jelas tidak mengandung unsur haram dapat dikecualikan. Misalnya, nama seperti “bakso” atau “bakmi” meskipun berasal dari kata “babi,” selama tidak mengandung bahan haram, diperbolehkan.
MUI juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan BPJPH agar kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kredibilitas Indonesia dalam menjamin kehalalan produk. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani