Polisi Musnahkan 2,5 Kg Sabu yang Didapat dari Pegawai Honorer Disdikbud Karimun
KARIMUN (marwahkepri.com) – Konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., dan perwakilan instansi vertikal, Senin (30/9/2024).
Pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti sabu seberat 2,5 kg yang disita dari tersangka berinisial RD, seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur wipol, kemudian dibuang ke septic tank Polres Karimun.
Adapun RD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Karimun oleh seseorang berinisial AB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres AKBP Robby menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun tersangka utama masih berada di Malaysia. Saat ini, Polres Karimun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.
RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas terkait narkotika kepada Polres Karimun untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani