Satreskoba Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Narkotika di Jalan Proklamasi
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto SH, SIK, MSI, melalui Satuan Reskrim Narkoba Polresta Balikpapan yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya SH, MH, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Pelaku berinisial RB (42), diamankan di Jalan Proklamasi Nomor 9 RT 95, Balikpapan Timur, Rabu (4/9/2024). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,28 gram sabu yang dibungkus plastik klip, sendok dari sedotan plastik, plastik klip kosong, timbangan digital, kotak rokok bekas, tisu, serta handphone Vivo Y27 berwarna biru. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut baru saja dibeli dari seseorang seharga Rp 1,9 juta.
Kasus ini ditangani oleh Reskoba Polresta Balikpapan, dan pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna pendalaman kasus.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menyampaikan bahwa proses pengungkapan dan penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar dan terkendali. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani