Satres Narkoba Polresta Barelang Jual Barang Bukti Sabu untuk Bayar Informan
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa sejumlah personel Satres Narkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkoba diduga menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar informan atau “cepu”.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, menjelaskan saat melakukan supervisi di Polda Kepri, Kamis (5/9/2024), bahwa praktik ini menjadi dilema dalam pengungkapan kasus besar.
“Informan sering meminta imbalan, dan meskipun hal ini terjadi secara global, sumber pembayaran menjadi masalah,” katanya.
Kasus yang melibatkan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang ini berkaitan dengan penyisihan 1 kilogram sabu sebagai barang bukti. Benny menyebut bahwa beberapa pihak terkait kasus ini masih dicari.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan dari atasan dalam penanganan kasus-kasus penting seperti ini, dan menyatakan bahwa atasan langsung juga harus bertanggung jawab.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama dua perwira lainnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sementara tujuh personel Satres Narkoba lainnya yang juga terlibat masih menjalani proses sidang etik. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani