IFRAME SYNC

Pria yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8 Miliar di Bintan Ditangkap di Rumah Kebun Trans Barelang

hhh

Aparat Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial S (46) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar. (Foto: Polres Bintan)

BINTAN (marwahkepri.com) – Aparat Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial S (46) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan Husnul Khotimah, HR Manager PT. CCI Bintan. Tersangka S, sebagai karyawan perusahaan, diduga melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang.

S selama tahun 2021-2022 membuat laporan palsu mengenai pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi, dengan total biaya sekitar Rp 8 miliar.

“Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan,” ujar Marganda.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bintan segera melakukan penyidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka S di Kota Batam. Beberapa personel Satreskrim Polres Bintan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, pada Kamis (13/6/2024).

Saat ini, tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lanjutan. Dia diancam dengan Pasal 374 KUHPidana, yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f