Polres Buteng Tangkap Pelaku Curanmor di Rumah Persembunyian

Oplus_131072

Aparat Kepolisian Buton Tengah menangkap pelaku curanmor.(Foto/istimewa)

Buton Tengah (marwah Kepri com) – Kepolisian Resor Buton Tengah (Buteng) menangkap seorang pelaku pencurian manmor) pada Jumat 7 Juni 2024.

Pria berinisial BPR alias B (31) tersebut ditangkap aparat kepolisian di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, sekitar pukul 23.40 WITA.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada tidur di salah satu kamar rumah keluarganya. Meski sempat berniat kabur, namun pada  akhirnya ia menyerah melihat Polisi telah mengepung rumah persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polres Buteng AKP Sunarton mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengejaran pelaku selama 5 hari terakhir di wilayah hukum Polres Muna maupun di Buteng.

Saat melakukan penangkapan, petugas mendobrak pintu kamar dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polsek Mawasangka untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.

“Dari keterangannya pelaku mengakui telah melakukan curanmor di 3 TKP bersama 2 orang saudaranya dan 1 orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau,” ujar Kasatreskrim.

Untuk diketahui, satu orang saudara pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Baubau dalam kasus yang sama. Sedangan satu orang lagi bersama kerabat istri pelaku masih dalam pengejaran.

Sat Reskrim Polres Buteng telah melakukan penyidikan terhadap kedua laporan masyarakat yang kehilangan motor tersebut dan dibuatkan dalam 2 Laporan Polisi karena waktu dan tempatnya berbeda.

Barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio sudah diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Baubau dan penyidik Polres Muna untuk pengungkapan jaringan atau sindikat pencurian motor ini,” pungkasnya.

Sunarton mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan karena Barang Bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku dijual di wilayah kota Baubau.

“Kemudian dapat kami tambahkan modus atau cara kerja pelaku, kendaraan motor yang sudah dicuri diamankan di salah satu tempat, kemudian setelah dirasa aman motor tersebut diangkut menggunakan mobil yang sebelumnya disewa pelaku.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.MK-Salahudin

Redaktur : Munawir Sani