Tiga Persoalan ini Dominasi Faktor Perceraian di Natuna

Wakil Ketua Pengadilan Agama Natuna, Nur Fatah, menunjukkan data perkara tahun 2024.(Foto/Nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Natuna, Nur Fatah, membeberkan tiga masalah acap kali menjadi pemicu keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.
Adapun ketiga masalah tersebut diantaranya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga (perselingkuhan).
“Dari gugatan yang kita terima, kebanyakan masalahnya sampai mau cerai karena tiga persoalan itu,” ungkap Nur Fatah, ketika dikonfirmasi di kantor PA Natuna, Jumat, 07 Juni 2024.
Nur Fatah mengatakan, angka perceraian di kabupaten terdepan ini pluktuatif. Pada tahun 2023 lalu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.
Sedangkan pada tahun 2024 diprediksi bakal mengalami peningkatan. Sebab, hingga awal bulan Juni pihaknya sudah menangani ratusan perkara.
“Tahun ini perceraian sebanyak 150 perkara sampai bulan Juni. Selain itu, ada dispensasi, isbat nikah, dan perwalian sebanyak 20 perkara, jadi totalnya 170 perkara,” bebernya.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Natuna, Pengadilan membuka pendaftaran secara online melalui aplikasi secara mandiri.
“Sekarang bisa daftar secara online, namun untuk antisipasi kesalahan tetap kita pandu dan kasih blanko, kemudian pos bantuan hukum (Posbakum) yang membantu mereka membuatkannya,” kata dia.
Ia juga mengatakan, untuk litigasi elektronik (sidang online) baru bisa dilakukan setakat jawab-menjawab melalui kontak e-mail. Sedangkan sidang perkaranya tetap harus dilaksankan di kantor PA.
“Tapi kalau misalnya ada saksi dari luar kita bisa kita lakukan zoom..pemeriksaan pihaknya tetap disini, kecuali untuk jawab menjawab, kesimpulan dan baca putusan mereka bisa gak hadir,” pungkasnya.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani