14 PMI Ilegal Diamankan Polisi, Hendak jadi Admin Judi Online di Kamboja

Ilustrasi. (Berita Jatim)
BATAM (marwahkepri.com) – Polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Lampung yang hendak berangkat ke Kamboja. Mereka diduga akan bekerja sebagai admin judi online.
“Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang menggagalkan keberangkatan 14 calon PMI ilegal pada Minggu (2/6/2024). Mereka berencana berangkat ke Kamboja via Malaysia untuk jadi admin judi online di Kamboja,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, Jumat (7/6/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota pos polisi Pelabuhan Internasional Batam Center terhadap kelompok PMI non prosedural tersebut. Setelah diperiksa, diketahui mereka hendak ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.
“Hasil pemeriksaan, para PMI non prosedural tersebut mengaku bahwa mereka mau berangkat ke negara Malaysia (transit) dengan tujuan akhir ke negara Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online,” ujarnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap identitas 14 orang tersebut: 12 orang berasal dari Serdang Bedagai, Sumut; 1 orang dari Bangka Belitung; dan 1 orang dari Lampung. Mereka diurus oleh seorang perempuan asal Serdang Bedagai, Sumut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia. Hasilnya, seorang perempuan berinisial SI diamankan di kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Khalipah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“SI adalah orang yang membantu menguruskan keberangkatan para korban untuk bekerja ke Kamboja. Ia diamankan di kediamannya di Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (4/6/2024),” ujar Noval Adimas.
Dalam pemeriksaan, SI mengaku sebagai perpanjangan tangan pelaku yang berada di Kamboja. Ia berperan memberikan informasi awal perekrutan dan memfasilitasi keberangkatan para PMI, termasuk membantu pembuatan paspor, mengantar ke Bandara Kualanamu, dan mengontrol keberangkatan dari Medan, Batam hingga Kamboja.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, biaya keberangkatan para PMI yang hendak menjadi admin judi online di Kamboja ditanggung sendiri. Sesampainya di Kamboja, biaya tersebut akan diganti oleh perusahaan perekrut.
“Saat ini para calon PMI dan pelaku telah diamankan di Polsek KKP untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku SI dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup Noval. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani