Jemput Bola, Pengadilan Agama Natuna Laksanakan Sidang Keliling

IMG-20240607-WA0005

Wakil Ketua Pengadilan Agama Natuna, Nur Fatah, saat dikonfirmasi, Jumat (07/06/2024).(Foto/Nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pengadilan Agama (PA) Natuna melaksanakan sidang keliling ke kecamatan untuk menyelesaikan perkara perceraian.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Natuna, Nur Fatah, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sidang di empat kecamatan diantaranya, Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Midai dan Suak Midai.

Nur Fatah menjelaskan, di Serasan dan Serasan Timur telah diselesaikan 20 perkara, sedangkan di Midai dan Suak Midai sebanyak 10 perkara.

“Kita sekali berangkat ke kecamatan langsung putus disana,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Pengadilan Agama, Jumat pagi (07/06/2024).

Menurutnya, rata-rata yang disidang di kecamatan merupakan pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut.

Fakta ditemukan di lapangan, kebanyakan pihak perempuan yang menggugat perceraian. Sementara itu masalahnya didominasi persoalan ekonomi dan pihak ketiga.

Kendati tidak memastikan waktunya, untuk selanjutnya PA Natuna akan melakukan sidang di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.

“Untuk sementara kita perkirakan sebanyak  28 perkara, namun belum terdaftar. Kita masih koordinasi dengan KUA disana,” pungkasnya.

Dikatakannya, program sidang keliling ini sudah dilaksanakan sejak lama dan akan terus dijalankan apabila anggarannya tersedia.

“Kita mengajukan terus, kalau anggarannya disetujui, kita laksanakan program ini setiap tahun,” kata Nur Fatah.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani