Pembelian LPG Subsidi 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

Ilustrasi LPG 3 kg. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG subsidi 3 kg (elpiji melon) harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini disampaikan Riva dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno, Selasa (28/5/2024).
Riva menjelaskan bahwa setiap agen dan pangkalan elpiji akan melakukan pendataan konsumen yang membeli elpiji subsidi 3 kg. Data konsumen tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam aplikasi Merchant Application.
“Berikut kami laporkan dan kami sampaikan progress pencatatan transaksi subsidi tepat elpiji 3 KG di mana bapak/ibu pimpinan dan juga anggota Komisi VII DPR RI dapat kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 KG itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva.
Menurut Riva, saat ini terdapat 253.365 pangkalan elpiji, dan 98,8 persen dari pangkalan tersebut, atau sebanyak 247.805 pangkalan, telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali.
“Dari 253.365 pangkalan untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8 persen pangkalan, yakni sebanyak 247.805 pangkalan,” ujar Riva.
Hingga 30 April 2024, tercatat ada 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam aplikasi untuk mendapatkan subsidi elpiji. Mayoritas dari pendaftar ini adalah sektor rumah tangga, mencapai 86 persen.
“Dampak dapat kami sampaikan bahwa sudah terdata atau dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subsidi tepat elpiji di mana 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga,” imbuh Riva.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran dan mengurangi penyelewengan dalam distribusi. Dengan adanya sistem pencatatan menggunakan KTP, diharapkan proses pengawasan dan distribusi elpiji subsidi menjadi lebih transparan dan akurat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani