Menkominfo Budi Arie Setiadi: Indonesia Darurat Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

menkominfo-1

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (f: tekno)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat terkait judi online. Pernyataan ini disampaikan setelah berita seorang perwira TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang akibat judi online. Budi menyampaikan rasa prihatinnya dalam konferensi pers yang diadakan melalui saluran telekonferensi pada Jumat (24/5/2024).

“Kami ingin kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang, terutama kasus terkini adalah kabar bahwa seorang perwira TNI bunuh diri karena diduga terlilit utang akibat judi online,” kata Budi.

Data menunjukkan bahwa sepanjang 2023 hingga Maret 2024, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 427 triliun. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa Rp 327 triliun berputar pada 2023, dan Rp 100 triliun dalam kuartal pertama 2024. Budi menegaskan, besarnya angka tersebut mengindikasikan bahwa praktik judi online masih marak di masyarakat dan berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah memblokir akses 1.918.520 konten bermuatan judi online. Selain itu, Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia dan pemblokiran 5.364 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Fenomena phising juga meningkat, dengan 18.877 konten judi online yang menyusup ke lembaga pendidikan dan 22.714 konten ke situs-situs pemerintahan sejak 2023 hingga Mei 2024. Budi menekankan pentingnya pencegahan dan pemblokiran konten sebagai langkah utama Kominfo.

“Sesuai dengan tugas pokok fungsi Kominfo, kita melakukan pencegahan. Langkah kita memblokir dan juga memberi peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online. Itu tugas kita. Tugas yang lain ada OJK, BI, dan juga kepolisian, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan lain-lainnya. Juga Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lobby-lobby terhadap negara lain, karena di negara lain ini legal,” jelas Budi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Pada Rapat Internal Kabinet yang digelar pada 22 Mei 2024, diputuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, guna memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani