Satreskrim Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT

Satreskrim Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT

Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan pelaku KDRT, Selasa, 14 Mei 2024.(Foto/Salahudin)

BUTON TENGAH (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) mengamankan seorang pria berinisial LA (26) atas laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan GU, para Selasa (14/5/2024) sore, sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolres Buteng AKBP Yanna Nurhandiana, S.I.K mengatakan, tindakan KDRT terjadi karena pelaku (suami) merasa kesal terhadap korban S (32) yang merupakan istrinya sendiri karena meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku.

Adapun kronologinya, pada awalnya korban pergi ke rumah tetangganya yang beralamat di Kelurahan Watulea, Kecamatan GU, dengan maksud meminjam uang.

Mengetahui hal tersebut, pelaku datang dan marah-marah hingga terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban.

Pertengkaran keduanya semakin menjadi-jadi hingga akhirnya pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan dengan meninjau bibir korban sebanyak satu kali.

“Atas kejadian ini korban kemudian membuat laporan polisi di Kantor Polres Buton Tengah, dan atas laporan tersebut Tim Opsnal Resmob Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar kapolres.

Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, kekerasan terhadap istrinya sudah berulang kali dilakukan.

Kejadian sebelumnya diselesaikan dengan cara membuat surat pernyataan, namun pelaku kembali melakukan KDRT sehingga korban kembali melaporkan kejadian yang ia alami untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani