hm

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Antara)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemilihan kepala daerah di kabupaten, kota, dan provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan tidak akan diikuti oleh calon independen.

Hal ini karena hingga penutupan pendaftaran tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon perseorangan telah ditutup pada Senin (13/5/2024) pukul 23.59 WIB.

“Tidak ada satupun calon yang mendaftar, dan tidak ada dukungan minimal calon perseorangan yang diserahkan di 7 kabupaten/kota di Kepri,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Indrawan menjelaskan bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada Kepri telah dibuka sejak tanggal 5 Mei 2024. Bakal calon perseorangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, wajib mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap.

Untuk calon perseorangan Gubernur Kepri, dukungan minimal yang diperlukan adalah 10 persen dari DPT, atau setara dengan 150.974 dukungan. Sama halnya, calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota juga membutuhkan dukungan minimal 10 persen dari DPT.

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik akan dibuka akhir Agustus 2024. Setelah melalui berbagai tahapan, para bakal calon akan ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada bulan September.

Setelah ditetapkan, para calon kepala daerah akan melakukan kampanye selama 53 hari. Pencoblosan kepala daerah direncanakan akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, setelah melalui masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani