Kenalkan Sistem KRIS, Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Ilustrasi langkah reformasi kesehatan, Presiden Jokowi resmikan sistem KRIS untuk pengganti kelas 1, 2, dan 3. (f: rri)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo telah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi, dengan pengenalan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikannya.
Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan bahwa setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Dengan adopsi KRIS, skema iuran untuk peserta BPJS juga akan mengalami perubahan. Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan besarnya iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Selain itu, kelas juga memengaruhi tingkat pelayanan rawat inap yang bisa diakses oleh peserta. Semakin tinggi kelas rawat inap, semakin tinggi pula iuran yang harus dibayarkan peserta.
Perubahan dalam sistem iuran tersebut diatur dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Pasal tersebut juga mengamanahkan Menteri Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Evaluasi tersebut akan dilakukan secara koordinatif dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan pemerintah. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS.
Penetapan mengenai manfaat, tarif, dan iuran ini harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025, sesuai dengan ketentuan dalam ayat 8 Pasal yang sama. MK-cnbc
Redaktur : Munawir Sani