Irham Panglima Respons Putusan Bawaslu Kepri Terkait Pelanggaran Administrasi KPU dan NasDem Lingga

Saat berjalan sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kepri. (F:ist)
LINGGA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Senin (13/05/2024).
Dalam sidang tersebut, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi. Sebagai konsekuensinya, mereka diberikan teguran tertulis dan diinstruksikan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Keputusan ini diambil setelah serangkaian sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu,” cetus Ketua Bawaslu Kepri dalam berjalannya sidang putusan.

Menurut rakyat yang peduli Pemilu jujur, Irham Panglima, mengatakan bahwa hasil putusan Bawaslu didasarkan pada keterangan dari pihak pelapor dan terlapor, serta alat bukti yang ada.
Berdasarkan Pasal 37 Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti perbaikan administrasi, teguran tertulis, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2022, hanya poin a dan b yang diberlakukan dalam putusan Bawaslu Kepri. Artinya, Partai Nasdem dapat mengikuti proses tahapan selanjutnya, yaitu pelantikan,” jelas Irham, yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Divisi hukum dan pengawasan, KPU Lingga Periode 2013-2018.
Meskipun demikian, Irham menekankan pentingnya perbaikan dalam sistem kerja agar ke depannya tidak terjadi pelanggaran serupa, terutama menjelang Pilkada 2024.
Menurutnya, KPU Lingga telah transparan dalam setiap tahapan pemilu, namun perlu dilakukan perbaikan dalam hal administrasi untuk memastikan segala proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pesan saya kepada KPU Lingga adalah tetap profesional dalam menjalankan tugas, mengingat tantangan Pilkada 2024 yang akan datang. Semua pihak, baik KPU maupun Bawaslu, harus tetap semangat dan menjaga kesehatan. Mari sukseskan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada,” tutup Irham.
Irham juga menambahkan bahwa diperlukan peningkatan dalam perbaikan sistem kerja untuk menghindari kemungkinan pelanggaran di masa mendatang, terutama mengingat pentingnya menjaga kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu. (mk/willy)