Pemda Natuna akan Tinjau Ulang MoU tentang Penangkapan Tertentu di Wilayah Laut Natuna Utara

Wakil Bupatu Natuna Rhodial Huda saat diwawancarai awak media, usai rapat paripurna di DPRD Natuna, Senin (22/4/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rhodial Huda, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) Natuna akan meninjau perjanjian MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang penangkapan tertentu di wilayah Laut Natuna Utara.

Rhodial menyampaikan hal ini kepada awak media setelah rapat paripurna di DPRD Natuna, Ranai, Senin (22/4/2024).

“Nanti kita akan pelajari terlebih dahulu untuk kepentingan nelayan kita, karena ada sejarah penangkapan bersama Indonesia dan Malaysia di wilayah Laut Natuna Utara sejak zaman kerajaan dulu,” ujarnya.

Upaya ini, menurut Rhodial, bertujuan agar nelayan yang ditangkap oleh Aparat Penegak Maritim Malaysia (APMM) mendapat kemudahan dan keringanan dalam hukuman.

Rhodial menjelaskan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia.

“Jadi nanti kami akan meninjau kembali perjanjian tersebut dan meminta agar perjanjian itu diingatkan kembali serta dijadikan acuan bagi APMM dalam menentukan hukuman terhadap nelayan kita di wilayah tersebut,” katanya.

Menurut Rhodial, hal ini dilakukan agar APMM tidak memberikan hukuman yang sama terhadap nelayan Natuna seperti yang diterapkan terhadap nelayan dari daerah lain di luar Natuna.

Diketahui bahwa tiga kapal dan delapan orang nelayan tradisional asal Natuna ditangkap oleh APMM di Perairan Malaysia pada Jumat, 19 April 2024.

Rhodial juga menyatakan bahwa Pemda Natuna akan membentuk kanal khusus dengan Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching untuk menangani masalah penangkapan nelayan Natuna oleh Malaysia.

“Karena ini sudah menjadi kejadian yang ketiga kalinya nelayan kita ditangkap oleh APMM,” tambahnya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f